Mengenai Demo yang akan terjadi lagi pada tanggal 2 Desember 2016 di bulan depan. Presiden Joko Widodo kali ini menangapi kasus ini dengan serius bahkan bapak Jokowi sudah mengeluarkan UUD untuk penangkapan terhadap para profokator dan para pembuat berita Hoax di segela media Sosial di Seluruh Indonesia .
Bagi Anda para pengguna jejaring media sosial tentu sudah tidak asing lagi dengan istilah hoax ( kabar bohong ) yang disebar dan dibagikan melalui beragam perangkat atau aplikasi. Belakangan kabar hoax mendapat perhatian khusus dari institusi Kepolisian RI. Sebab, banyak kabar hoax yang beredar di dunia maya berpotensi mengganggu keamanan dan stabilitas nasional .
Selama kasus dugaan penistaan agama bergulir, setidaknya sudah ada beberapa kabar hoax yang membuat gaduh. Sebut saja kabar Presiden Joko Widodo bakal mengganti Panglima TNI, ada pula kabar instruksi Kapolri untuk memeriksa Amien Rais, hingga kabar penarikan dana besar-besaran dari perbankan atau dikenal dengan istilah rush money .
Dengan kian banyak kasus dan berita hoax di indonesei saat ini. Presiden Jokowi menginstruksikan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian memburu penyebar kabar bohong pergantian TNI yang dinilainya membuat panas suasana. Tidak hanya memburu penyebar pertama kabar hoax penggantian panglima TNI, Kapolri juga memburu penyebar hoax soal pemeriksaan Amien Rais dan rush money. Polisi cyber dikerahkan memburu para penyebar kabar bohong .
Berita-berita hoax yang disebar luaskan. Mengakibatkan banyaknya pihak yang sangat tidak mendasar dan terpengaruh. Sebab ulah dari pihak ini adalah ingin mengacaukan situasi negara termasuk mengganggu ekonomi Indonesia saat ini .
Kapolri Tito Karnavian sudah berulang kali mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap beredarnya kabar bohong di media sosial. Kapolri juga meminta masyarakat tidak mudah percaya dengan kabar hoax. Apalagi semakin banyak kabar yang disebar di media sosial justru mengumbar kebencian .
" Harap berhati-hati. Ancaman dari saya tidak main-main, bisa kena pidana penjara enam tahun dan denda Rp 1 miliar," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri KOmbes Rikwanto melalui pesan pendek kepada wartawan dan netizen .
Pelaku penyebar hoax diancam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal tersebut menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar .
Bagaimana Menurut anda langkah yang sudah di ambil Presiden Jokowi? Apakah mereka parah pembuat berita Hoax akan jerah dan takut ?. Terimakasih .