Rabu, 16 November 2016

DaduNews - MABES POLRI MESKI SUDAH RESMI JADI TERSANGKA KAMI BELUM BISA MENAHAN PAK AHOK

Dadupoker
Dalam kasus Penistaan agama yang dilakukan oleh Bapak Gubernur DKI Jakarta Gubernur Basuki Tjahaja Purnama yang kerap di sapa Ahok. Sudah mendapatkan titik terang dari Team Mabes Polri saat ini.

Bareskrim Mabes Polri resmi menetapkan gubernur non aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama Ahok Sebagai tersangka kasus dugaan penistaan terhadap Agama. Kali ini sudah pasti Bapak Ahok ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti cukup yang sudah kami Polri siapkan .

Hal ini Meskipun Bapak Ahok ditetapkan sebagai Terasngka, Ahok tetap tidak bisa kami tahan dan belum ada izin resmi untuk menahan bapak ahok. Kami harus memiliki data dan alasan lebih kuat lagi sebelum menahan  saudara ahok. Sementara Penyelidikan belum menemukan dua syarat objektif yang dapat menahan saudara Ahok .

Polri menjelaskan ke Media dan Netizen. " Hal ini di karena harus dua syarat objektif bahwa di kalangan penyidik harus ada pendapat mutlak kalau itu unsur tindak pidana. Dalam gelar perkara kemarin terlihat jelas perbedaan pendapat ini mempengaruhi penyelidik jadi pecah enggak bulat" .

Polri juga melanjutkan ke Media dan Netizen. penahanan terhadap saudara ahok tidak dilakukan karena Bareskrim menganggap tersangka cukup kooperatif. Dia mencontohkan diri sebagai orang yang taat akan hukum dan peraturan di negara indonesia ini, Ahok hadir dalam pemeriksaan tanpa harus dipanggil paksa.

Pertimbangan lain, " Pada posisi Ahok sebagai calon gubernur yang saat ini tengah mengikuti pertarungan Pilkada DKI Jakarta. Jadi kecil buat lari tapi antisipasi putuskan cekal mohon maaf misalkan keluar negeri polisi disalahkan ".

" Ahok sendiri dijerat dengan Pasal 156 a KUHP Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE ".

Polri juga menegaskan kepada semua pihak Agar tidak perlu khawatir terhadap Bapak Ahok dalam hal untuk menghilangkan barang bukti. Sebab semua alat bukti semisalkan video sudah ada di tangan penyidik .

Bagaimana menurut anda para pendukung ahok maupun bukan pendukung ?, Ahok sudah menjalankan semua peraturan hukum yang di berikan hanya tinggal menunggu jawabannya saja ? Benar apa tidaknya ahok akan di penjarakan ?. Terimakasih .

0 komentar:

Posting Komentar